dalam artikel sebelumnya saya pernah menulis pendapat hal yang dimaksud sekufu [baca: Apakah Konsep Sekufu bisa diperjuangkan ?]
terima kasih sudah mengingatkan dan mohon maaf yang sebesar - besarnya.
berikut kutipan diskusinya:
Agama Islam jelas sekali tidak diskriminatif dan tidak rasialis, firman Allah SWT : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan katnu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu …” (Surat 49/Al Hujuraat, ayat 13).
Dalam hadisnya Rasulullah SAW bersabda : “Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang bukan Arab, demikian pula sebaliknya. Dan tidak pula orang putih atas orang hitam, demikian pula sebaliknya. Tetapi kelebihan yangsatu dari yang lain hanyalah dengan ketakwaannya kepada Aljah SWT “. (HR Ashabus sunan).
Kufu itu adalah kesetaraan (kesebandingan atau kesetingkatan) antara suami dengan isteri Antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan agar pergaulan suami isteri berjalan/ berlangsung dengan seimbang.
Kufu itu menyangkut hal-hal lahiriah dan bathiniah yang terjadi berkat usaha (kerja keras). Sebagaimana diisyaratkan didalam firman Allah dan hadis Rasulullah SAW bahwa yang mulia itu bukan karena dia kaya, atau karena dia berkulit putih, atau karena ditamatan sekolah tinggi. Tapi yang mulia itu adalah orang yang paling takwa. Dan takwa itu bisa didapat dengan usaha (dengan kerja keras), dimana siapapun bisa mendapatnya, asal saja orang itu mau bekerja keras mendapatkannya
Kemudian kufu itu menyangkut hal-hal lahiriah, misalnya mengenai kekayaan dan status sosial lainnya Kalau orang yang kaya, kemudian kawin dengan yang miskin. Kalau laki-lakinya kaya, ditakutkan kemudian suami itu menganggap rendah isterinya. dengan berkata: “Kamu itu harus bersyukur bisa kawin dengan saya, kalau tidak kamu tetap tinggal diaimah orang tuamu yang gubuk itu!”. Perkataan yang demikian tentu saja menyakitkan hati isteri dan keluarganya.
Atau kalau isterinya yang kaya, dikhawatirkan suaminya itu tidak diiterima oleh keluarga isterinya dengan penuh hormat, sehingga mengganggu keharmonisan kehidupan kekeluargaan mereka. Suaminya bisa minder (rendah diri) terhadap keluarga mertuanya. Tentu saja hal itu tidak baik untuk kehidupan keluarga mereka. Karena itulah dianjurkan agar suami isteri itu hendaknya sekufu (setingkat)
Sekufu itu bukanlah syarat sahnya perkawinan
Sekufu itu bukanlah syarat sahnya perkawinan. Sekalipun tidak sekufu perkawinannya tetap sah. Karena persoalan kufu itu hanyalah merupakan hak dari istri dan hak dari wali istri. Hak itu boleh dipergunakan. Boleh juga tidak dipergunakan.
Bila perempuannya dan walinya redha (rela) dengan keadaan calon suaminya/calon menantunya maka tidak sekufu tidaklah menghalangi terjadinya perkawman. Lain halnya dengan sikap diskriminasi kulit putih dengn kulit hitam, atau antara bangsawan dengan yang bukan bangsawan. Hal yang demikian memanglah diskrimipatif dan rasialis.
Namun bagi orang-orang dengan derajat keimanan tinggi, lagi bersabar serta ikhlas. Maka sekufu selayaknya sudah dikhatamkan sejak semula.
Akhirnya,, jika yang dimaksud sekufu dalam hal keimanan, ketaqwaan dan materi. percayalah masih ada waktu untuk memperjuangkannya. harapan akan selalu ada bagi mereka yang mau berjuang !!
tapi jika alasan sekufu hanyalah sebuah penolakan halus atas banyak hal tidak mungkin dibeberkan secara gamblang, segeralah palingkan arah... buang buang energi saja !!
wallohualam
0 komentar:
Posting Komentar